Kelompoktani/ Gapoktan sering
dihadapkan pada berbagai masalah, antara lain keterbatasan modal usaha untuk
melakukan kegiatan pengolahan, penyimpanan dan pemasaran sehingga tidak
memiliki cadangan pangan. Selain itu pada saat panen raya harga pangan jatuh,
dikarenakan ketidakmampuan mereka untuk mendistribusikan keluar wilayahnya,
akibatnya sering kekurangan pangan pada saat musim paceklik. Mengatasi
permasalahan petani, kelompoktani maupun gapoktan, Kementerian Pertanian cq
Badan Ketahanan Pangan melaksanakan Program Penguatan Lembaga Distribusi Pangan
Masyarakat (LDPM) dalam rangka memberdayakan gapoktan dalam usaha distribusi
pangan pokok.
Program ini memberdayakan Gapoktan sehingga mampu i) mengembangkan sarana penyimpanan (gudang), ii) melakukan pembelian gabah/ beras/ jagung bagi kebutuhan anggotanya disaat menghadapi paceklik, iii) melakukan pembelian gabah/ beras/ jagung dari hasil produksi petani anggotanya sehingga harga pangan di tingkat petani pada saat panen raya stabil. Selain itu Gapoktan dapat mengembangkan usaha ekonomi di wilayah dengan meningkatkan volume pembelian atau penjualan gabah/ beras/ jagung, sehingga meningkatkan modal usaha gapoktan dan meningkatkan nilai tambah produk melalui kegiatan penyimpanan/ pengolahan/ pengepakan. Gapoktan juga dapat memperluas jejaring kerjasama distribusi/ pemasaran yang saling menguntungkan dengan mitra usaha di dalam maupun di luar wilayahnya.
Pelaksanaan Penguatan LDPM
dimaksudkan untuk mewujudkan stabilisasi harga pangan di tingkat petani pada
saat menghadapi panen raya serta mewujudkan ketahanan pangan di tingkat rumah
tangga petani pada saat musim paceklik dengan kegiatan-kegiatan : i)
pengembangan unit-unit usaha (distribusi/ pemasaran/ pengolahan dan pengelolaan
cadangan pangan), ii) pembangunan sarana penyimpanan milik Gapoktan. Hal ini
dimaksudkan agar Gapoktan dapat meningkatkan posisi tawar petani, meningkatkan
nilai tambah produksi petani dan mendekatkan akses terhadap sumber pangan.
Strategi dasar dalam pelaksanaan
kegiatan penguatan LDPM antara lain : i) memperkuat modal usaha Gapoktan untuk
dapat melakukan kegiatan pembelian-penjualan gabah/ beras/ jagung terutama dari
hasil petani anggotanya, membangun sarana penyimpanan dan pengadaan cadangan
pangan, ii) memberikan pendampingan kepada Gapoktan agar mampu mengembangkan
dan mengelola unit usahanya dengan baik, iii) meningkatkan kemampuan SDM
Gapoktan dalam mengadministrasikan kegiatannya dan membuat laporan secara
rutin.
Untuk dapat memenuhi persyaratan
dalam penguatan LDPM ini, Gapoktan harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai
berikut : berlokasi di daerah sentra produksi padi dan jagung, memiliki unit
usaha distribusi/ pemasaran/ pengolahan dan unit pengelola cadangan pangan
serta memiliki lahan sendiri untuk membangun sarana penyimpanan (gudang).
Upaya penguatan LDPM dilakukan untuk
: 1) mendukung agar petani memperoleh harga produksi yang lebih baik di saat
panen raya, 2) meningkatkan kemampuan petani memperoleh nilai tambah produksi
pangan dan usahanya melalui kegiatan pengolahan/ pengepakan/ pemasaran sehingga
terjadi perbaikan pendapatan di tingkat petani dan 3) memperkuat kemampuan
Gapoktan dalam melakukan pengelolaan cadangan pangan sehingga mampu mendekatkan
akses pangan pada saat menghadapi paceklik kepada anggota petani yang tergabung
dalam wadah Gapoktan.
Penguatan LDPM melalui tahapan-tahapan kegiatan : 1) Tahap penumbuhan, digunakan untuk pembangunan sarana penyimpanan (gudang), pengadaan dan pembelian gabah/ beras/ jagung terutama dari hasil produksi petani anggotanya, 2) tahap pengembangan, digunakan untuk pengadaan dan pembelian gabah/beras/ jagung dari hasil produksi petani anggotanya, 3) Tahap kemandirian, Gapoktan wajib mengelola dana Bansos yang diterimanya secara berkelanjutan untuk terus digunakan untuk pembelian gabah/ beras/ jagung sehingga terjadi pemupukan modal dari kegiatan pembelian dan penjualan pangan. Selanjutnya Gapoktan beserta unit usahanya didorong agar tumbuh kemandiriannya yang tidak tergantung dengan pihak lain.
Penguatan LDPM melalui tahapan-tahapan kegiatan : 1) Tahap penumbuhan, digunakan untuk pembangunan sarana penyimpanan (gudang), pengadaan dan pembelian gabah/ beras/ jagung terutama dari hasil produksi petani anggotanya, 2) tahap pengembangan, digunakan untuk pengadaan dan pembelian gabah/beras/ jagung dari hasil produksi petani anggotanya, 3) Tahap kemandirian, Gapoktan wajib mengelola dana Bansos yang diterimanya secara berkelanjutan untuk terus digunakan untuk pembelian gabah/ beras/ jagung sehingga terjadi pemupukan modal dari kegiatan pembelian dan penjualan pangan. Selanjutnya Gapoktan beserta unit usahanya didorong agar tumbuh kemandiriannya yang tidak tergantung dengan pihak lain.
Kedepan Gapoktan mampu mengembangkan
unit usaha yang dikelolanya dengan 1) meningkatkan kerjasama yang transparan
antara gapoktan dengan unit-unit usaha yang dikelola Gapoktan, 2) menghimpun
dan mengembangkan / memupuk dana yang dikelola oleh masing-masing unit usaha
Gapoktan dari usaha bisnis yang dikelolanya, 3) menerapkan aturan dan sanksi
yang telah disepakati oleh petani anggotanya, 4 ) meningkatkan ketrampilan dan
kemampuan dalam administrasi (AD/ART), pembukuan, pemantauan secara
partisipatif, pengawasan internal dan kemitraan usaha serta negoisasi dengan
pihak lain untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
Dukungan sektor lain diperlukan
untuk memberikan nilai tambah unit usaha Gapoktan dalam meningkatkan kemampuan
melakukan pembelian dan penjualan gabah/ beras/ jagung antara lain berupa
kegiatan sarana prasarana penunjang ( lantai jemur, alat pengering,
penggilingan gabah/ jagung, alat pemoles beras, alat pengayaan, alat
packing/pengemasan dan lain-lain) serta mengembangkan cadangan pangan secara
berkelanjutan dan mandiri.