Minggu, 21 Desember 2014

LDPM Sumber Pangan

Kelompoktani/ Gapoktan sering dihadapkan pada berbagai masalah, antara lain keterbatasan modal usaha untuk melakukan kegiatan pengolahan, penyimpanan dan pemasaran sehingga tidak memiliki cadangan pangan. Selain itu pada saat panen raya harga pangan jatuh, dikarenakan ketidakmampuan mereka untuk mendistribusikan keluar wilayahnya, akibatnya sering kekurangan pangan pada saat musim paceklik. Mengatasi permasalahan petani, kelompoktani maupun gapoktan, Kementerian Pertanian cq Badan Ketahanan Pangan melaksanakan Program Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) dalam rangka memberdayakan gapoktan dalam usaha distribusi pangan pokok.

Program ini memberdayakan Gapoktan sehingga mampu i) mengembangkan sarana penyimpanan (gudang), ii) melakukan pembelian gabah/ beras/ jagung bagi kebutuhan anggotanya disaat menghadapi paceklik, iii) melakukan pembelian gabah/ beras/ jagung dari hasil produksi petani anggotanya sehingga harga pangan di tingkat petani pada saat panen raya stabil. Selain itu Gapoktan dapat mengembangkan usaha ekonomi di wilayah dengan meningkatkan volume pembelian atau penjualan gabah/ beras/ jagung, sehingga meningkatkan modal usaha gapoktan dan meningkatkan nilai tambah produk melalui kegiatan penyimpanan/ pengolahan/ pengepakan. Gapoktan juga dapat memperluas jejaring kerjasama distribusi/ pemasaran yang saling menguntungkan dengan mitra usaha di dalam maupun di luar wilayahnya.
Pelaksanaan Penguatan LDPM dimaksudkan untuk mewujudkan stabilisasi harga pangan di tingkat petani pada saat menghadapi panen raya serta mewujudkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga petani pada saat musim paceklik dengan kegiatan-kegiatan : i) pengembangan unit-unit usaha (distribusi/ pemasaran/ pengolahan dan pengelolaan cadangan pangan), ii) pembangunan sarana penyimpanan milik Gapoktan. Hal ini dimaksudkan agar Gapoktan dapat meningkatkan posisi tawar petani, meningkatkan nilai tambah produksi petani dan mendekatkan akses terhadap sumber pangan.
Strategi dasar dalam pelaksanaan kegiatan penguatan LDPM antara lain : i) memperkuat modal usaha Gapoktan untuk dapat melakukan kegiatan pembelian-penjualan gabah/ beras/ jagung terutama dari hasil petani anggotanya, membangun sarana penyimpanan dan pengadaan cadangan pangan, ii) memberikan pendampingan kepada Gapoktan agar mampu mengembangkan dan mengelola unit usahanya dengan baik, iii) meningkatkan kemampuan SDM Gapoktan dalam mengadministrasikan kegiatannya dan membuat laporan secara rutin.
Untuk dapat memenuhi persyaratan dalam penguatan LDPM ini, Gapoktan harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut : berlokasi di daerah sentra produksi padi dan jagung, memiliki unit usaha distribusi/ pemasaran/ pengolahan dan unit pengelola cadangan pangan serta memiliki lahan sendiri untuk membangun sarana penyimpanan (gudang).
Upaya penguatan LDPM dilakukan untuk : 1) mendukung agar petani memperoleh harga produksi yang lebih baik di saat panen raya, 2) meningkatkan kemampuan petani memperoleh nilai tambah produksi pangan dan usahanya melalui kegiatan pengolahan/ pengepakan/ pemasaran sehingga terjadi perbaikan pendapatan di tingkat petani dan 3) memperkuat kemampuan Gapoktan dalam melakukan pengelolaan cadangan pangan sehingga mampu mendekatkan akses pangan pada saat menghadapi paceklik kepada anggota petani yang tergabung dalam wadah Gapoktan.
Penguatan LDPM melalui tahapan-tahapan kegiatan : 1) Tahap penumbuhan, digunakan untuk pembangunan sarana penyimpanan (gudang), pengadaan dan pembelian gabah/ beras/ jagung terutama dari hasil produksi petani anggotanya, 2) tahap pengembangan, digunakan untuk pengadaan dan pembelian gabah/beras/ jagung dari hasil produksi petani anggotanya, 3) Tahap kemandirian, Gapoktan wajib mengelola dana Bansos yang diterimanya secara berkelanjutan untuk terus digunakan untuk pembelian gabah/ beras/ jagung sehingga terjadi pemupukan modal dari kegiatan pembelian dan penjualan pangan. Selanjutnya Gapoktan beserta unit usahanya didorong agar tumbuh kemandiriannya yang tidak tergantung dengan pihak lain.
Kedepan Gapoktan mampu mengembangkan unit usaha yang dikelolanya dengan 1) meningkatkan kerjasama yang transparan antara gapoktan dengan unit-unit usaha yang dikelola Gapoktan, 2) menghimpun dan mengembangkan / memupuk dana yang dikelola oleh masing-masing unit usaha Gapoktan dari usaha bisnis yang dikelolanya, 3) menerapkan aturan dan sanksi yang telah disepakati oleh petani anggotanya, 4 ) meningkatkan ketrampilan dan kemampuan dalam administrasi (AD/ART), pembukuan, pemantauan secara partisipatif, pengawasan internal dan kemitraan usaha serta negoisasi dengan pihak lain untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
Dukungan sektor lain diperlukan untuk memberikan nilai tambah unit usaha Gapoktan dalam meningkatkan kemampuan melakukan pembelian dan penjualan gabah/ beras/ jagung antara lain berupa kegiatan sarana prasarana penunjang ( lantai jemur, alat pengering, penggilingan gabah/ jagung, alat pemoles beras, alat pengayaan, alat packing/pengemasan dan lain-lain) serta mengembangkan cadangan pangan secara berkelanjutan dan mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar